Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Penggelapan Aset BLBI di Lippo Karawaci

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset BLBI di Lippo Karawaci ini.

oleh Yopi Makdori diperbarui 28 Des 2021, 14:23 WIB
Banner Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menaikkan status perkara dugaan penggelapan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana. 

"Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/12/2021). 

Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi menyampaikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan. 

"Belum ada (tersangka). Baru naik penyidikan minggu lalu," katanya. 


Berawal dari Laporan Kemenkeu

Live Streaming Penguasaan dan Pengawasan Aset Negara Oleh Tim Satgas BLBI. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kasus ini berawal atas adanya laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang melaporkan dugaan adanya penyerobotan hingga penggelapan aset BLBI. 

Berkenaan dengan perkara BLBI, pemerintah sendiri telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi. Salah satunya, yakni tanah milik Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya