Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan perkasa perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (28/12/2021). Dalam persidangan, terungkap bahwa bidan yang membantu proses kelahiran salah satu santri dikelabui soal umur oleh pelaku.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang dengan pemeriksaan saksi ini, ada enam orang yang dimintai keterangan. Dua saksi antara lain merupakan bidan dan dokter. Sedangkan tiga lainnya merupakan kerabat terdakwa dan satu kerabat korban.
Keenam orang yang mengikuti persidangan bersaksi untuk membuktikan tindakan pidana Herry Wirawan. Mereka hadir mengikuti persidangan di ruang sidang anak dan berlangsung tertutup. Sementara Herry mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kebonwaru.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, kesaksian para saksi fakta mendukung perbuatan yang dilakukan Herry.
"Kalau keterangan dari paramedis untuk kelahiran santri yang terakhir sebelum HW ditangkap. Bayi tersebut lahir di sebuah klinik di Bandung, bidan bekerja dengan dokter tersebut membantu satu kelahiran. Waktu datang didampingi oleh HW," ujar Dodi setelah persidangan.
Berdasarkan keterangan bidan, lanjut Dodi, Herry mengaku-ngaku sebagai suami. Selain itu, usia korban yang masih di bawah umur diklaim sudah berusia 20 tahun.
"Datang oleh HW dan diaku sebagai suaminya. Usia santrinya disebut sudah 20. Padahal belum segitu," ucapnya.
Herry sendiri ditangkap sekitar Mei 2021 atau sehari setelah salah satu santri korban perbuatan bejat Herry melahirkan. "Ditangkap setelah laporan keluarga korban," kata Dodi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Salah Satu Korban Masih Kerabat Terdakwa
Sementara, berdasarkan keterangan dari kerabat terdakwa diketahui bahwa Herry mencatut nama mereka di kepengurusan yayasan pondok pesantren. "Mereka tidak mengetahui dimasukkan sebagai pengurus yayasan dan sebagainya tapi mereka tercatat namanya," ujarnya.
Atas keterangan para saksi tersebut, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Herry sudah memenuhi unsur dakwaan. "Ya, itu memberatkan terdakwa semua. Aktivitas kelahiran tersebut, yayasannya juga tidak jelas, pengurus tidak mengetahui sebagai pengurus," tutur Dodi.
Selain itu, kerabat dekat Herry juga mengungkapkan bahwa seorang korban ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Herry. Akan tetapi tak dijelaskan secara rinci hubungan kekerabatan yang dimaksud.
"Bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," kata Dodi.
Aksi bejat Herry terbongkar pada Mei 2021 lalu. Herry melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sejak 2016.
Advertisement