Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan S sebagai tersangka utama kasus penyunatan bantuan langsung tunai ( BLT) untuk UMKM atau BPUM di Banyuwangi.
"Dari keterangan saksi dan keterangan ahli, menetapkan seorang yang berinisial S sebagai tersangka kasus potongan BPUM," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) I Gede Eka Sumahendra, Selasa (28/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Kejari Banyuwangi telah memperoleh barang bukti berupa uang tunai ratusan juta berikut tumpukan dokumen. Selain itu, juga didapatkan bukti-bukti transfer yang dirangkum kedalam sebuah flashdisk.
Dari semua bukti yang terkumpul dan juga keterangan saksi-saksi, dugaan pelaku mengarah kuat kepada tersangka berinisial S tersebut.
Tersangka S adalah warga Banyuwangi yang berperan sebagai dalang yang memungut potongan bantuan pemerintah dari beberapa bawahannya. Tersangka S ini, berdalih sebagai penolong pendataan agar bisa direalisasi, dengan berdalih potongan administrasi.
Pemotongan ini, terindikasi terjadi di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.
"Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Dugaan sementara, Tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya potongan terhadap penerima bantuan BPUM," jelas Gede.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kembangkan Kasus
Kejaksaan sendiri masih terus berupaya mengembangkan kasus pemotongan bantuan sosial ini. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.
"Kita terus berupaya dan mencari bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke akar-akarnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, praktik pemotongan bansos ini disinyalir sudah ada sejak April 2021 lalu. Setiap masyarakat penerima bantuan dipotong antara Rp300 ribu - Rp500 ribu. Si penerima bantuan pun hanya bisa setuju karena diiming-imingi akan segera cair.
Mereka hanya bisa pasrah, apalagi karena dampak habis-habisan akibat pandemi Covid-19 yang melanda Banyuwangi. Sedangkan untuk jumlah penerima manfaat BLT UMKM atau BPUM sekitar 60 ribu yang tersebar di semua kecamatan di Banyuwangi. Penyelewangan inilah yang jadi penyelidikan Kejari Banyuwangi.
Advertisement