Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, seorang remaja berusia 12 tahun diduga dianiaya temannya lantaran menyebut pelaku tak perawan.
Dia menuturkan, pelaku berinsial S (16) dan R (15) tersinggung ucapan korban lantaran dituding tak perawan.
Baca Juga
Advertisement
"Itu karena masalah dibilangin tidak perawan. Ya biasa cela-celaan, ahirnya dipukul sama pelakunya," kata Guruh kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Adapun kejadian diduga dianiaya itu terjadi di Cilincing sekitar pukul 15.30 WIB pada Sabtu 4 Desember 2021. Kedua pelaku telah diamankan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
"Sudah kita proses semuanya. Pelaku sudah kita amankan mereka (pelaku) sama-sama teman," jelas Guruh.
Tak Ditahan
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat atas pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Meski begitu, kedua pelaku tak ditahan.
"Karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun. Tapi proses tetap lanjut," kata Guruh.
Advertisement