Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan mengubah mekanisme tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menjalani karantina. Sebelumnya, tes Covid-19 pelaku perjalanan hanya dua kali, kini menjadi tiga kali.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan mekanisme ini belajar dari kasus warga negara Indonesia (WNI) perempuan terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron yang pulang dari Inggris.
Advertisement
Pasien tersebut lolos karantina karena hasil tes pembandingnya negatif Covid-19.
"Makanya Pak Menkes mengatakan aturan tes pembanding ini akan diubah," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (28/12/2021).
Menurut Nadia, hasil tes pembanding memang bisa berbeda dengan tes pertama. Beberapa faktor pemicunya yakni kualitas spesimen yang dibawa ke laboratorium tidak bagus. Kemudian, cara pengambilan swab tidak tepat.
"Kalau pengambilan swabnya tidak pas, itu hasilnya bisa negatif karena dia tidak bisa mendeteksi," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan satu pasien terkonfirmasi positif Omicron lolos karantina. Pasien tersebut tiba di Indonesia pada 7 Desember 2021.
Saat tiba di Indonesia, pasien menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasilnya, positif Covid-19. Namun, saat itu, dia meminta melakukan tes pembanding. Hasil tes pembanding menunjukkan negatif Covid-19.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh, dites negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes yang negatif, kemudian (hasil tes) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 27 Desember 2021.
Pasien tersebut diizinkan tidak menjalani karantina di lokasi terpusat. Dia diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah, dengan pertimbangan fasilitas di rumahnya memadai untuk isolasi.
Tracing Keluarga Pasien
Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes PCR pasien itu positif Omicron. Pemerintah langsung melakukan tracing kepada keluarga pasien, hasilnya negatif Omicron.
"Tapi ini pelajaran buat kami, sekarang aturannya kami akan ubah. Kalau tes satu positif, tes kedua negatif, maka dites ketiga. Nah kalau tes ketiga itu negatif, berarti negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujar Budi.
Pemerintah sempat meminta pasien itu menjalani karantina di tempat terpusat setelah dinyatakan positif Omicron. Namun, keluarganya menolak. Pasien positif Omicron ini melakukan perjalanan ke Inggris karena urusan tertentu.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement