Liputan6.com, Serang - Usai Gubernur Banten Wahidin Halim berkonsultasi dengan Presiden Jokowi dan berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pengacara Wahidin Halim melaporkan buruh terkait aksi menduduki ruang kerja orang nomor satu di provinsi Banten itu pada Rabu, 22 Desember 2021.
Laporan terhadap aksi itu berbuntut pelaporan ke polisi pada Jumat 24 Desember 2021 dan penangkapan sejumlah buruh pada 25-26 Desember 2021. Total, ada enam orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Laporan juga atas saran dan arahan dari Bapak Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata engacara Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, pada Senin, 27 Desember 2021.
Asep menjelaskan bahwa pelaporan juga untuk menjaga muruah dan harga diri pemerintahan. Pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk pendopo Gubernur Banten dan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim.
Buruh juga menduduki kursi kerja Wahidin Halim. Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.
Buruh yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten juga sudah meminta maaf. Asep Abdullah Busro mengatakan kalau Gubernur Banten sudah memaafkan para buruh.
"Tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf, tapi sesuai arahan presiden juga, menjaga muruah pemerintah dalam hal ini tentu kita akan terapkan secara proporsional," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Pengacara Desak Polisi Periksa Pimpinan Aksi
Pihaknya mendesak polisi menangkap penanggung jawab atau pimpinan aksi buruh, untuk mengetahui apakah ada arahan untuk menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim atau tidak. Jika memang ada perintah, maka Asep meminta kepolisian mengusut tuntas.
Gubernur Banten dianggap Asep terbuka dengan berbagai solusi untuk menyelesaikan persoalan hukum buruh. Asalkan kondusivitas Banten terjaga.
"Sementara dari gerakan, ada penanggung jawab aksi. Siapa yang menggerakkan, siapa yang menyuruh dan penanggung jawab aksi juga harus di ungkap. Apakah ada pembuktian terkait penghasutan atau parsial saja, tentu kita serahkan ke Dirkrimum (Polda Banten)," jelasnya.
Advertisement