Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, temuan kasus positif Omicron ke depannya akan didorong untuk menjalani isolasi terpusat. Upaya ini termasuk penguatan surveilans dalam menghadapi varian Omicron.
"Soal surveilans dari sisi mekanisme. Kalau kemarin ya mungkin tidak bergejala, kita bisa isolasi mandiri. Ke depannya, kita mendorong yang positif, terutama Omicron dilakukan isolasi terpusat," ujar Nadia saat memberikan keterangan pers Temuan Kasus Transmisi Lokal Omicron pada Selasa, 28 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Penguatan surveilans terhadap kasus positif COVID-19, termasuk yang dicurigai Omicron juga akan dilakukan pada bagian laboratorium. Ketika pemeriksaan lab positif COVID-19, maka harus cepat melaporkan kepada fasilitas kesehatan (faskes) atau puskesmas setempat untuk memantau individu yang bersangkutan.
"Kami akan mendorong semua laboratorium, yang memberikan hasil positif COVID-19 pada kasus yang ditemukan untuk selanjutnya segera melaporkan temuan itu kepada puskemsas, sehingga puskesmas setempat memantau, apakah individu yang positif ini sudah betul melakukan isolasi," jelas Nadia.
"Kemudian meng-assessmen, apakah bisa isolasi mandiri atau isolasi terpusat, sambil menunggu apakah yang bersangkutan positif varian Omicron atau tidak."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Perkuat Pengaturan Perjalanan Domestik dan Tes PCR SGTF
Seiring dengan temuan satu kasus transmisi Omicron, yakni laki-laki usia 37 tahun yang sedang dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Siti Nadia Tarmizi menekankan, perlunya penguatan pengaturan perjalanan domestik.
"Adanya satu kasus transmisi lokal, kita harus memperkuat pengaturan perjalanan lokal (domestik). Yang kita tahu, perjalanan ini sangat memengaruhi mobilitas sehingga bisa membuat potensi lonjakan kasus, terutama di akhir atau menjelang liburan Tahun Baru," terangnya.
"Artinya, kita harus memastikan yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi harus sudah dua kali divaksin dan memiliki tes antigen negatif COVID-19 yang berlaku 1 x 24 jam."
Upaya lain demi memastikan surveilans berjalan baik, mekanisme pemeriksaan tes PCR metode S-Gene Target Failure (SGTF) bagi pelaku perjalanan di pintu masuk kedatangan Indonesia diperkuat. Tes PCR SGTF ini mendeteksi kemungkinan varian Omicron.
"Pemeriksaan SGTF diperkuat supaya lebih cepat untuk mengetahui, apakah sebuah kasus (kemungkinan) Omicron atau tidak," imbuh Nadia.
Advertisement