Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diingatkan untuk memperketat pengawasan penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg ketika harga LPG nonsubsidi resmi dinaikan. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan digunakan oleh pihak yang tepat.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading/C&T PT. Pertamina Patra Niagasecara resmi telah memutuskan kebijakan menaikkan harga jual LPG nonsubsidi yaitu untuk produk 12 kg dan Bright Gas ukuran 5,5 kg. Atas kenaikan harga LPG tersebut akan membuat masyarakat pengguna LPG nonsubsidi beralih menggunalam LPG bersubsidi.
Advertisement
"Imbas kenaikan harga jual LPG membuat masyarakat ramai diprediksi beralih ke LPG 3 kg atau tabung melon,"kata Defiyan, di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Defiyan menambahkan, terkait imbas dari kenaikan harga jual LPG non subsidi, maka pemerintah harus memastikan alokasi dan skema subsidi LPG 3 kg dipenuhi secara tepat sasaran, sebab konsumsinya secara nasional mencapai 92,5 persen.
"Elpiji subsidi 3 kg tak ada penyesuaian harga, ini berpeluang adanya migrasi konsumsi," tuturnya.
Menurutnya, Pertamina memang memiliki kewenangan dalam menetapkan harga bahan bakar non subsidi termasuk LPG non subsidi, namun harus tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Secara logis perubahan harga jual LPG non subsidi yang dilakukan oleh Pertamina untuk jenis 12 kg dan 5 kg yang berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kg adalah masih dalam batas wajar," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemicu
Dia mengungkapkan, keputusan kenaikan harga LPG non subsidi dipicu oleh kenaikan harga acuan LPG di pasar global CP Aramco yang terpengaruh oleh kenaikan harga minyak dunia.
"Kenaikan harga LPG non subsidi ini dipandang sebagai upaya menyelamatkan kinerja BUMN Pertamina ditengah tekanan kenaikan harga minyak mentah dan gas bumi dunia," imbuhnya.
Advertisement