Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang saksi diperiksa untuk mendalami dugaan pemberian fee proyek pembangunan IPDN untuk pihak tertentu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga
Advertisement
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dan tersangka DP (Dono Purwoko) dkk untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/23/2021).
Ali merinci, ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah pegawai PT Adhi Karya, Didi Kustiadi; Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, Mulyawan; dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka.
Tiga Tersangka
Dudy dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain Dudy, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dalam kasus yang sama.
Dalam konstruksi kasus ini, Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan antara Waskita dan Adhi Karya. Akibatnya, negara tercatat merugi Rp 21 miliar.
Advertisement