Razman Sebut Dokter Richard Lee Tak Sengaja Akses Medsos yang Disita Polisi

Dokter Richard Lee kini menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara kasus akses ilegal yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Des 2021, 20:15 WIB
Razman Nasution ditunjuk dokter Richard Lee sebagai pengacara. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menepis tudingan kepolisian terkait akses ilegal dan upaya menghilangan barang bukti yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, Richard Lee tidak sengaja mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita polisi sebagai barang bukti. Razman mengaku telah mendapatkan penjelasan dari kedua tersangka yakni Richard Lee dan Hans Pranata.

Dia menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari Richard Lee untuk membobol atau meretas akun Instagram miliknya yang disita penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tapi kalau itu dianggap sebagai suatu kesalahan maka dalam BAP baik sebagai saksi tersangka dan kemarin sore, dokter Richard itu hanya melaksanakan perintah dari Hans Pranata," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, Hans Pranata adalah kreator. Dia mengerti dan memahami bahwa website bisa tertaut instagram dan lain-lain. Tapi mereka berdua sama-sama tidak mengerti hukum bahwa akun yang sudah disita tidak boleh diakses.

"Dia tidak sadari akses itu dan dia tidak sengaja bobol, dan dia berperilaku baik selama ditetapkan tersangka," terang Razman Nasution.

 


Buntut Kasus yang Dilaporkan Kartika Putri

Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sebelumnya, polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi.

Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti. Dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dokter Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya