Liputan6.com, Jakarta - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2022 adalah USD 1.307,76 per MT. Harga referensi tersebut menurun USD 58,23 atau 4,26 persen dari periode Desember 2021, yaitu sebesar USD 1.365,99 per MT.
Penetapan ini tercantum dalamPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE)atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Advertisement
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintahmengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Januari 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
BK CPO untuk Januari 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Desember2021.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2022 sebesar USD 2.475,31 per MT menurun 2,06persen atau USD 52 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.527,31 per MT.
Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Januari 2022 menjadi USD 2.188/MT, menurun sebesar 2,28 persen atau USD51 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.239 per MT.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya harga minyak nabat iserta meningkatnya produktivitas rapeseed oil di India sehingga mengurangi permintaan CPO, menurunnya harga minyak mentah bulan November dibanding Oktober, serta prediksi GAPKI bahwa produksi CPO akannaik sekitar 8.580 ton pada bulan November dan Desember 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
HPE Biji Kakao
Sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar karena varian baru omicron serta pelemahan poundsterling terhadap USD.
Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Untuk HPE produk kayu, terdapat beberapa jenis kayu yang mengalami perubahan dari bulan sebelumnya dan membuat BK produk kayu juga mengalami perubahan. Sedangkan HPE dan BK produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
Advertisement