KPK Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah BNPB, Usut Dana PEN Daerah 2021

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 10:39 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim). Pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"KPK saat ini melakukan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Koltim, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Ali mengatakan, seiring berjalannya pengusutan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ini, tim lembaga antirasuah menemukan dugaan pidana lain.

"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.


Penggeledahan di sejumlah tempat

Ali menyebut, pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 di mana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.

Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya