Ini Jam Operasional Kawasan Ancol Saat 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022

Pihak Ancol meminta pengunjung dapat melakukan pembelian tiket secara daring dan datang berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Des 2021, 10:08 WIB
Wisatawan berjalan di Pantai Ancol, Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Libur Natal dimanfaatkan masyarakat berwisata ke Pantai Ancol, Kawasan Pantai Ancol merupakan salah satu objek wisata yang kerap menjadi tujuan wisatawan saat mengisi waktu liburan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menyatakan, pihaknya melakukan pembatasan waktu operasional saat libur akhir tahun, yakni pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

"Pada kedua hari itu, kami tetap buka tetapi waktunya hanya sampai pukul 14.00 WIB," kata Sahir dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Untuk pengunjung yang ingin berolahraga dapat memasuki kawasan Ancol mulai pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk yang berekreasi dapat datang mulai pukul 09.00 WIB.

Sahir juga meminta agar para pengunjung dapat melakukan pembelian tiket secara daring dan datang berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Kemudian pindai atau scan QR code aplikasi PeduliLindungi, memakai dan membawa masker cadangan, serta mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," jelas dia.

 


Jam operasional

Berikut waktu operasional kawasan Ancol saat 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022:

- Area Pantai mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Dunia Fantasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Ocean Dream Samudra mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Sea World Ancol mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Atlantis Water Adventures mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Faunaland Ancol mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

- Wahana Gondola mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB


Pemprov Larang Arak-arakan saat Tahun Baru

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya