3 Poin Kesepakatan Pengubah Niat Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja

Ada 3 poin kesepakatan perjanjian bersama yang mengubah rencana Serikat Pekerja Pertamina mogok kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Des 2021, 10:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)

Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan mogok kerja usai selesainya mediasi dengan Direksi PT Pertamina (Persero).

Mediasi dilakukan atas bantuan setelah Kementerian Ketenagakerjaan. Terdapat tiga poin kesepakatan perjanjian bersama antara Direksi dan serikat pekerja Pertamina. Poin ini yang mengubah rencana Serikat Pekerja Pertamina mogok kerja

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, seperti dikutip Rabu (29/12/2021).

Kesepakatan pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Dirjen Putri.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok kerja nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Pihak direksi dikatakan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili pengurus FSPPB.

"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bantah Rencana Mogok Kerja karena Gaji

Kemnaker memediasi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB)
FSPPB mengakui jika batal melakukan mogok kerja. Hal ini menyusul disepakatinya perjanjian bersama antara pekerja dan PT Pertamina (Persero). 
 
 "Maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," tulis keterangan FSPPB yang diterima, Rabu (29/12/2021). 
 
Pascakeputusan itu, FSPPB meminta kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
 
Serta menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri, dan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan. 
 
"Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak, yaitu FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero)," kata Presiden FSPPB, Arie Gumilar. 
 
Dia pun mengapresiasi Pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing. Khususnya, dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021. 
 
"Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Pekerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang," terang dia.
 
Adanya perjanjian bersama ini, dinilai Arie, sebagai langkah iktikad baik dari perusahaan guna memperbaiki komunikasi kedua belah pihak. 
 
"Kami juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB," katanya. 
 
"Dalam kesempatan ini, FSPPB ingin meluruskan isu yang berkembang bahwa perjuangan FSPPB hanya terkait dengan kesejahteraan Pekerja saja adalah tidak benar, termasuk isu-isu lainnya yang tidak berasal dari rilis resmi FSPPB adalah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Arie. 
 
Menutup keterangannya, Arie meminta maaf atas ketidaknyamanan sejumlah pihak rencana aksi industrial FSPPB. 
 
"Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok Tanah Air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional," tutupnya.
 
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya