Liputan6.com, Jakarta Marwiyah, istri dari Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menolak menjadi saksi dalam kasus yang yang menjerat suaminya.
Diketahui, Budhi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
Advertisement
"Marwiyah, memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Sementara dalam kasus ini tim penyidik memeriksa tiga pihak swasta yakni Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento. Mereka diperiksa pada Selasa 28 Desember 2021.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Ali.
TPPU
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," kata Ali.
Advertisement