Liputan6.com, Garut - Aksi ugal-ugalan tabrak lari di jalan raya yang dilakukan S, oknum anggota Polri di Garut, Jawa Barat hingga menewaskan seorang warga sipil September lalu, mulai memasuki meja persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
"Berkasnya sudah sampai ke pengadilan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto selesai rilis capaian tahunan kinerja Polres Garut, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, proses hukum terhadap oknum S, langsung menjadi perhatian penyidik propam Polri, untuk melaksanakan proses penyelidikan, hingga berkas perkaranya masuk kejaksaan.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I B," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Aksi tabrak lari yang dilakukan S, berlangsung Selasa, 31 Agustus 2021 lalu. Diduga dalam keadaan teler akibat pengaruh alkohol, memacu kencang kendaraannya.
Diawali saat pelaku terlibat tabrakan di kawasan Simpang Lima, kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pembangunan dan menabrak pengendara roda dua hingga tewas, di kawasan Perempatan Gordah.
Namun, bukannya mereda dan sadar atas kesalahannya, pelaku dalam keadaan setengah teler itu, kemudian memacu kendaraannya hingga depan RSUD Slamet Garut sebelum dikepung warga. "Di sana dia kembali menabrak mobil lain dan terhenti," ujar salah seorang saksi saat itu.
Awalnya, warga sempat mengejar pelaku sejak pertama kali pelaku terlibat kecelakaan di Simpang Lima, tetapi pelaku tetap memacu kendaraannya dengan cepat hingga akhirnya berhenti saat terlibat kecelakaan berikutnya di bilangan RSUD Garut.
"Pelaku menabrak beberapa pengendara lain," ujar sumber itu.
Saat kendaraan pelaku berhenti di sekitar RSUD Slamet, amukan massa akhirnya tumpah, beberapa warga langsung mendekati kendaraan pelaku hingga melakukan perusakan. Beruntung pelaku masih bisa diselamatkan dari amukan massa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.