KPK Klaim Setorkan Rp 203,29 Miliar ke Kas Negara Sepanjang 2021

Nurul Ghufron mengklaim pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2021, 20:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah DP Rp 0,-. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2021.

"KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar," ujar Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).

Ghufron mengatakan penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp 1,67 miliar.

Lalu, sambung dia, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti dari para terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak Rp 166,48 miliar.

"Dan pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp 10,51 miliar," kata Ghufron.

Ghufron mengungkap pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5% serapan dari pagu anggaran yang diberikan.

"Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54%," ucap Ghufron.

 


Refocusing Anggaran

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi isyarat saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menahan Nurhadi dan Rezky yang jadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, menurut Ghufron, KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar dari total anggaran KPK tahun 2021.

"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19, KPK melakukan refocussing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau sebesar 19,68% dari total anggaran KPK," tutup Ghufron.


Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya