Liputan6.com, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menilai kinerja aparat penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi di Sulsel sepanjang tahun 2021, masih sangat rendah. Dalam catatan ACC Sulawesi, banyak kasus korupsi yang hanya semangat di awal namun penanganannya tidak jelas dan akhirnya mandek.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum dinilainya juga tidak berlaku transparan kepada publik dalam proses penegakan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, terdapat puluhan kasus korupsi di Sulsel yang ditangani berjalan mandek. Baik oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan polres se-Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan kejari se-Sulsel.
Baca Juga
Advertisement
Dari data yang dirangkum oleh ACC Sulawesi, kata Kadir, di Polda Sulsel tercatat ada 19 kasus korupsi mandek di tahap penyelidikan dan 12 kasus korupsi lainnya mandek di tahap penyidikan.
Sementara penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran polres se-Sulsel, tercatat 20 kasus mandek di tahap penyelidikan dan 13 kasus mandek di tahap penyidikan.
Kemudian, lanjut dia, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), tercatat 24 kasus yang mandek di tahap penyelidikan serta 4 kasus korupsi lainnya mandek di tahap penyidikan.
Demikian, kata Kadir, penanganan kasus korupsi oleh jajaran kejari se-Sulsel sendiri. Di mana ACC Sulawesi mencatat ada 17 kasus korupsi yang mandek di tahap penyelidikan dan 25 kasus korupsi lainnya mandek di tahap penyidikan.
"Total kasus korupsi mandek yang ditangani oleh Polda Sulsel dan jajaran polresnya itu totalnya 64 kasus. Sementara di Kejati Sulsel dan jajaran kejarinya itu total kasus korupsi yang ditangani tapi juga mandek ada 70 kasus," ucap Kadir dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 yang digelar di Kantor ACC Sulawesi di Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu 29 Desember 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penanganan Kasus Korupsi Pakai Modus Lama
Ia mengatakan, penanganan sejumlah kasus korupsi baik oleh Polda Sulsel dan polres se-Sulsel serta Kejati Sulsel dan kejari se-Sulsel masih jauh dari harapan.
Penanganan sejumlah kasus korupsi, kata Kadir, masih menggunakan modus lama. Di mana kasus yang berjalan di tahap penyelidikan menghabiskan waktu yang lama dan tanpa kepastian hukum serta penanganannya pun secara diam-diam untuk menghindari pengawasan publik.
Tak hanya itu, penghentian kasus juga kerap dilakukan pada tahap penyelidikan untuk menghindari gugatan praperadilan serta pemeriksaan saksi dilakoni secara sembunyi-sembunyi.
"Kalau modus di tahap penyidikan itu, selain penanganannya juga berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan penanganannya diam-diam untuk hindari pengawasan publik, juga ada pemberian privelege kepada saksi/tersangka karena jabatan, kedudukan dan status sosial," ungkap Kadir.
"Berkas perkara bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan tanpa ada kejelasan penuntasan. Kasus naik penyidikan tanpa tersangka dan kalau tak ada perhatian masyarakat ke kasus tersebut, maka mereka hentikan serta modus barunya yakni beralasan menunggu audit," Kadir menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement