Ancam Sebar Video Syur, Mahasiswa Makassar Peras Pacar Rp9,9 Juta

Jengah lantaran sering diperas, korban lalu melaporkan pacarnya ke polisi.

oleh Fauzan diperbarui 30 Des 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi video syur (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Pinrang - Seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan memeras dan mengancam seorang karyawati asal Kabupaten Pinrang yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Modus pemerasan yang dilakukan mahasiswa tersebut adalah mengancam akan menyebar video syur kekasihnya tersebut jika tak memberikan sejumlah uang yang dia minta. 

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Merizaldi mengatakan bahwa pihaknya yang bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel telah berhasil menangkap mahasiswa berinisial AM tersebut. Mahasiswa berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rappocini Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

"Kita sudah tangkap pelaku. Kita di-backup Resmob Polda Sulsel," kata Deki, Rabu (29/12/2021).

Deki menceritakan bahwa mulanya pelaku menjalin hubungan asmara jarak jauh dengan korban yang diketahui berinisial LP (26). Keduanya pun sering berkomunikasi dan melakukan panggilan video untuk melepas rindu. 

"Nah pernah sekali pelaku ini meminta korban untuk melepas pakaian saat video call, ternyata saat itu pelaku merekam layar aksi korban itu," jelasnya. 

Belakangan, lanjut Deki, video syur milik LP tersebut justru dijadikan senjata oleh AM untuk memeras kekasihnya itu. Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang diterima oleh pemuda yang masih duduk di bangku kuliah itu nyaris mencapai angka Rp10 juta. 

"Pelaku ini mengancam akan menyebar video tersebut ke media sosial jika korban tidak mentransfer uang. Total kerugian korban adalah Rp9.970.000," sebut Deki. 


Ancaman Hukuman

Ilustrasi (cnnmoney.com)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah telepon genggam yang digunakan oleh mahasiswa tersebut untuk merekam aksi syur sang kekasih ketika mereka melakukan panggilan video. 

"Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres Pinrang," sebut Deki. 

AM pun disangkakan melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya sendiri yaitu 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. 

"Pelaku ini melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasanatau pengancaman atau dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektornik berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi," dia memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya