Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memberi keputusan soal nasib penayangan drama yang dibintangi Jisoo Blackpink dan Jung Hae in, Snowdrop.
Pada pemutaran perdananya, drama yang tayang di JTBC ini menuai kontroversi karena ceritanya diduga mendistorsi sejarah.
Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menolak permintaan menghentikan penayangan yang diajukan Deklarasi Warga Global di Korea, Rabu (29/12/2021).
"Bahkan jika Snowdrop didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan bahwa publik akan membabi-buta menerima distorsi itu sebagai fakta sangatlah rendah," kata pihak pengadilan dikutip dari Soompi.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetap Tayang
Selanjutnya, pengadilan menyatakan, saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.
"Kecuali jika konten drama secara langsung melibatkan (kelompok sipil), sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak kelompok,” tuturnya.
Dengan begitu, Snowdrop tetap boleh tayang sesuai jadwal yang ditentukan.
Advertisement
Mengunggu Respons Blue House
Sementara itu, lebih dari 300.000 warga Korea Selatan menandatangani petisi Nasional Blue House yang meminta agar drama itu setop tayang.
Di tengah kontroversi yang berlangsung, kelompok sipil bernama Deklarasi Warga Global di Korea juga mengajukan permintaan kepada JTBC pada 22 Desember 2021 untuk menghentikan penayangan drama tersebut.
Penjelasan JTBC
Saat ini Blue House belum menanggapi petisi nasional, yang harus ditanggapi setelah melampaui minimal 200.000 tanda tangan. Publik masih menunggu tanggapan Blue House atas petisi nasional terkait drama tersebut.
Sebelumnya, JTBC menyatakan, tuduhan distorsi sejarah adalah kesalahpahaman yang akan diluruskan di episode mendatang, dan episode sebelumnya. Demi meluruskan kesalahpahaman ini, pekan lalu Snowdrop menayangkan episode tiga hingga lima selama tiga hari berturut-turut.
Advertisement