Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Presiden Jokowi telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Des 2021, 09:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menerima pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk Jokowi selaku ketua panitia seleksi.

Pembentukan tim panitia seleksi DK OJK ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 24 Desember 2021.

Mengutip Keppres 145/P/2021, Kamis (30/12/2021), berikut susunan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:

- Ketua merangkap Anggota: Sri Mulyani Indrawati

- Anggota: Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, Julian Noor

Diktum kedua Keppres 145/P/2021 menyebutkan, panitia seleksi ini memiliki tugas:

a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK

b. Menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK

c. Mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK

d. Melakukan pendaftaran dan seleksi administratif calon anggota DK OJK

e. Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat

f. Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK

g. Menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada presiden sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan

h. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masa Kerja Panitia Seleksi

Ilustrasi OJK

Adapun masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya DK OJK periode 2022-2027.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedelapan Keppres 145/P/2021.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya