Wajib Masker di 2 Masjid Suci Makkah dan Madinah Berlaku Mulai 30 Desember 2021

Semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, diminta mematuhi tindakan pencegahan, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 30 Des 2021, 10:30 WIB
Polisi mengawasi umat muslim untuk memastikan jaga jarak sosial untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat pelaksanaan umrah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Makkah - The General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques atau Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan pada Rabu 29 Desember 2021 bahwa mengenakan masker dan menjaga jarak fisik akan menjadi wajib di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Aturan itu berlaku mulai Kamis (30/12/2021) pukul 07.00 pagi waktu setempat.

"Diputuskan untuk menerapkan kembali langkah-langkah jarak fisik di antara jemaah umrah dan peziarah seperti saat salat dan melakukan tawaf (berputar di sekitar Ka'bah) untuk menjaga kesehatan dan memastikan keselamatan jemaah haji," kata kepresidenan tersebut dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Kepresidenan tersebut juga meminta semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, selain mematuhi waktu masuk berdasarkan waktu yang ditentukan dalam umrah dan izin salat yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas di Dua Masjid Suci.

Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada hari Rabu pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik di semua tempat, baik dalam ruangan maupun luar ruangan efektif mulai hari Kamis 30 Desember. Dalam langkah baru untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19 Varian Omicron yang bermutasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aturan Penggunaan Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Umat muslim memakai masker untuk membantu menghentikan penyebaran virus corona COVID-19 saat berdoa di depan Al Safaa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (30/5/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Arab Saudi kembali merapkan wajib mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di dalam dan di luar ruangan efektif mulai Kamis 30 Desember, dalam langkah baru untuk mengekang peningkatan pesat dalam kasus varian COVID-19.

Keputusan baru akan mulai berlaku mulai pukul 07.00 pada hari Kamis, 30 Desember, Saudi Press Agency melaporkan pada hari Rabu mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri Saudi.

Sumber tersebut menunjukkan bahwa semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis secara lokal dan global.

Sumber itu meminta semua orang untuk mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan. Ia juga menekankan pentingnya vaksinasi COVID-19.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa prosedur hukum dan sanksi akan diterapkan pada pelanggar.


Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin COVID-19

Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya