Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee bebas. Berita Richard Lee diizinkan pulang setelah diciduk polisi untuk kali kedua disampaikan sang istri, Reni Effendi, dengan mengunggah ulang pernyataan suaminya.
Di Instagram Stories, Rabu (29/12/2021), dr Richard Lee mengabarkan telah kembali bersama keluarga. YouTuber dengan 2,8 jutaan pelanggan itu berterima kasih kepada publik.
Baca Juga
Advertisement
“Dear all, saya sudah bebas dan kembali bersama keluarga. Semua berkat dukungan dan support kalian. Saya tidak akan cerita banyak karena takut salah penyampaian,” cuitnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pernah Berdoa
Beberapa jam kemudian, Richard Lee berkeluh kesah soal kasus yang menimpanya. Sejatinya ia mengulas produk kecantikan hanya untuk menolong orang lain yang tak sepenuhnya paham.
“Dulu saya pernah berdoa. Tuhan, jadikan saya perpanjangan tanganMu untuk membantu yang lain, untuk berguna bagi orang lain,” ia menulis, hari yang sama.
Advertisement
Berguna
“Saya ingin hidup saya berguna bagi orang lain. Dan saya yakin Allah akan menjaga jalan saya,” imbuh dr Richard Lee seraya mengunggah foto debur ombak di bibir laut.
Nasib apes Richard Lee yang terjerat dugaan akses ilegal disorot masyarakat Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Salah satunya, dokter sekaligus pesohor Instagram dr. Tirta.
Edukasi Produk Kecantikan
Tirta lewat akun Twitter terverifikasinya mengunggah tangkapan layar kepala berita salah satu media daring nasional soal Richard Lee menyesal mengedukasi masyarakat tentang produk kecantikan abal-abal.
“Yang dilakukan beliau adalah edukasi produk kecantikan. Lalu dilaporkan karena d anggep mencemarkan nama baik. Lalu kena kasus akses ilegal di medsosnya sendiri,” oceh Tirta, 28 Desember 2021.
Advertisement
Restorative Justice
“Ditangkap karena mau sidang. Salah satu dokter yg konsisten edukasi mengenai produk kecantikan, malah jadi gini Sementara yg kabur karantina, bebas karena sopan. Lucu. Padahal katanya ada restorative justice,” tutupnya.
Melansir dari berbagai sumber, restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Tujuannya, mencari solusi dan balik ke pola hubungan baik di masyarakat.