Liputan6.com, Bandung Polda Jawa Barat memastikan telah melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti. Yuni sempat mengajukan banding atas perkara narkotika yang menjeratnya ke Mabes Polri, tetapi ditolak.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba. Selain Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astana Anyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar itu semua sudah di-PTDH," kata Yohan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021).
Lebih jauh Yohan menerangkan, Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni tidak membuahkan hasil.
"Karena yang bersangkutan banding sebagai perwira menengah. Tapi banding di Mabes Polri ditolak," ujarnya.
Pemecatan Yuni, lanjut Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. "Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di-PTDH," ucapnya.
Adapun sepanjang 2021, Polda Jabar memberikan sanksi PTDH terhadap 19 anggotanya. Tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran.
"Yang di-PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu, berarti bisa devosi atau pencopotan jabatan dan lain-lain, termasuk penundaan sekolah," ucap Kapolda Jabar Irjen Suntana di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (16/2/2021).
Informasi seputar penangkapan Kompol Yuni ini pun menggegerkan masyarakat Tanah Air. Ia ditangkap di sebuah hotel di kota Bandung bersama beberapa anggota polisi lainnya. Terdapat 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.