Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021 Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, Apa Saja?

Panitia telah mengumumkan hasil akhir ujian seleksi CPNS 2021 pada 23-24 Desember 2021 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 14:18 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta PPK dari tiap instansi telah mengumumkan hasil akhir dari proses seleksi CPNS 2021. Para peserta yang telah dinyatakan lulus harap mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses pemberkasan.

Sebelumnya, panitia telah mengumumkan hasil akhir ujian SKD dan SKB seleksi CPNS 2021 pada 23-24 Desember 2021 lalu. Kemudian masa sanggah dibuka bagi peserta yang ingin mempertahankan perjuangannya untuk bisa lulus seleksi CPNS pada 25-27 Desember 2021.

Selanjutnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, panitia mulai menjawab sanggahan seperti yang sudah diajukan peserta. Terakhir pada 4-6 Januari 2022, panitia akan menyampaikan pengumuman pasca sanggah kepada para peserta.

Seiring hal tersebut, para peserta yang sudah dinyatakan lulus pada hasil akhir bisa langsung mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan. Selain itu, peserta juga perlu melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

“Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022,” demikian penjelasan seperti mengutip surat Pengumuman BKN No. 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021, Kamis (30/12/2021).

 


Dokumen yang Harus Dilengkapi

Peserta dengan hasil "rapid test" reaktif mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di bilik khusus di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan protokol COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Oleh sebab itu, sambil menunggu waktu pengisian dokumen lebih baik peserta yang sudah dinyatakan lulus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Menurut informasi dari Pengumuman BKN, kelengkapan dokumen yang harus diunggah antara lain sebagai berikut.

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN

5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

6. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku sampai dengan Maret 2022

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

9. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

Selain dokumen tersebut, ada pula dokumen lainnya yang perlu peserta langkapi dan kirim ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject: nomor peserta_nama. Dokumen tambahan tersebut antara lain:

1. a. Kartu Keluarga

2. b. Ijazah/STTB

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

 

 


Format Surat Pernyataan 5 Poin

Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Sementara itu, format atau template dari surat pernyataan 5 poin yang dibuat oleh peserta dan ditandatangani oleh sendiri di atas meterai 10.000 sudah tercantum pada laman SSCASN. Lebih lanjut, berikut ini format dari surat pernyataan 5 poin yang menjadi syarat pemberkasan peserta seleksi CPNS 2021.

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

c) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d) Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya