Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.
"PT Nindya Karya dan Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
KPK menyatakan komitmen menuntaskan penyidikan kasus ini. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas. Penyidikan kasus ini diketahui sejak 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," ujar Firli dalam keterangannya dikutip Senin (9/8/2021).
Firli meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini. KPK berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan lebih jauh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Kerugian Negara Rp 313 Miliar
Diketahui, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Advertisement