Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, masih punya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Hal ini terkait tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat karena berhubungan dengan program Presiden Joko Widodo.
Program ini adalah Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sinama Nenek, Kabupaten Kampar. Sertifikat yang seharusnya dibagikan secara gratis malah diperjualbelikan oleh oknum koperasi dan desa kepada warga.
Baca Juga
Advertisement
Kasus ini menguak setelah adanya lemparan molotov terhadap rumah warga yang berusaha mengangkat kasus ini. Peristiwa molotov ini membakar mobil, di mana pelakunya sudah tertangkap pada tahun lalu oleh Polda Riau.
Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut kasus ini bakal menjerat sejumlah tersangka. Dia menyebut akan melakukan gelar perkara untuk status oknum koperasi dan desa penjual sertifikat TORA.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini jalan ditempat. Hingga kini, bahkan menjelang pergantian tahun, tidak ada perkembangan berarti.
Selain TORA, kasus yang mandek di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau adalah tewasnya Haji Permata. Pengusaha asal Sulawesi Selatan di Kepulauan Riau ini meninggal setelah ditembak oleh petugas Bea Cukai Riau di perairan Kabupaten Indragiri Hilir awal tahun ini.
Selama mengusut kasus ini, belasan orang dari Bea Cukai, termasuk warga dan anak buah Haji Permata diminta keterangan. Hanya saja tidak ada kejelasan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka Hingga Pensiun
Komisaris Teddy setiap kali ditanyakan menyatakan kasus ini masih berlanjut. Namun dirinya tak merincikan apakah sudah naik ke penyidikan atau masih penyelidikan.
Jawaban Teddy setiap kali dikonfirmasi selalu sama. "Masih proses," katanya.
Selain itu, ada pula kasus tumpukan sampah di Pekanbaru yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Mantan Kepala Satpol PP Pekanbaru itu bahkan sudah menyandang status tersangka beberapa bulan lalu.
Ada sinyal kasus ini bakal dihentikan. Polda Riau beralasan tidak semua kasus harus berujung ke meja hijau. Polisi menyebut tengah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar persoalan sampah tidak berulang lagi.
Hingga kini, status Agus Pramono masih tersangka meskipun dirinya sudah pensiun sebagai aparatur sipil negara.
Dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Riau, wartawan kembali menanyakan kasus ini. Hanya saja Komisaris Besar Teddy tidak hadir, begitu juga dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Asep Dermawan.
Advertisement
Keterbukaan Informasi
Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Tabana Bangun yang memimpin konferensi pers tidak bisa memberikan jawaban. Dia kemudian meminta perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang hadir memberi penjelasan.
Lagi-lagi, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum memberikan jabawan mengambang. Perwakilan ini menyatakan semua kasus tersebut masih jalan tapi tak menjelaskan sudah jauh mana perjalanannya.
"Masih proses, masih pengusutan," jawabnya.
Jawaban ini mendapatkan sorakan dari wartawan. Hal ini membuat Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan akan menghubungi Komisaris Besar Teddy.
"Nanti saya yang nanyakan langsung, jawabannya nanti dikirim ke rekan-rekan semua," tegas Sunarto.
Sebelumnya, seorang jurnalis memberikan masukan kepada Wakil Kapolda Riau Tabana Bangun agar Komisaris Besar Teddy lebih terbuka soal informasi penanganan perkara kepada publik.
Tabana menyatakan ini akan menjadi perhatian pihaknya.
"Ini menjadi masukan bagi Polda Riau," ucap Tabana.