Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.
Pendalaman kerugian keuangan negara dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) Diah Anggraeni pada Rabu, 29 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Ali enggan memerinci keterangan Diah dalam proses penyidikan. Namun pemeriksaan Diah dilakukan agar tim penyidik mendapatkan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Agar tim penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut," kata Ali.
Diah Anggaraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
KPK Tahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/11/2021).
Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam rutan KPK.
Dono sudah dijerat KPK dalam kasus ini sejak 2018. Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.
Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu.
Untuk Dudy Jocom saat ini tengah menjalani pidana 4 tahun penjara. Sementara Adi belum ditahan dengan alasan sakit. KPK menyebut ketiga orang diduga merugikan keuangan negara Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.
Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement