Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas.
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli merupakan tanda permasalahan ini usai.
Advertisement
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan, vonis yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili bisa menjadi pembelajaran ke depan. Alex berharap Lili tak lagi melakukan hal yang membuat nama KPK buruk.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.
Minta Masyarakat Awasi
Alex berharap seluruh masyarakat terus mengawasi kinerja insan KPK termasuk para pimpinan. Alex meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan insan KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," kata Alex.
Lili mendapatkan vonis berupa sanksi etik berat lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Advertisement