Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Larangan penyelenggaraan acara perayaan tahun baru di Jakarta berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2021, 19:22 WIB
Kondisi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Sejumlah jalan protokol di Jakarta akan ditutup untuk kendaraan dan orang pada malam Tahun Baru 31 Desember 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

"Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo menegaskan, penutupan tempat publik dilakukan sebab tahun baru jatuh pada akhir pekan. Dia khawatir jika larangan acara perayaan malam pergantian tahun tidak dilakukan, maka akan tetap terjadi kerumunan.

"Tahun baru adalah weekend, kalau tidak ditutup akan jadi kerumunan," tegas Sambodo.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Restoran hingga Bar Harus Tutup Maksimal Pukul 22.00 WIB

Petugas gabungan memindahkan beton pembatas dengan alat berat di Jalur Inspeksi Kanal Banjir Timur (KBT), Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Kawasan KBT ditutup guna mencegah kerumunan warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

"Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya