Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, penahanan Dokter Richard Lee ditangguhkan.
Richard Lee sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilangan barang bukti.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah ditangguhkan. Yang bersangkutan tidak di sini (Rutan Polda Metro Jaya) lagi," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Namun Zulpan tidak merinci alasan penangguhan penahanan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan lebih jauh soal perkembangan berkas perkara akses ilegal Richard Lee ke pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, informasi ditangguhkannya penahanan Richard Lee bersumber dari sang pengacara, Razman Arif Nasution. Menurut Razman, hal itu sudah dilakukannya sejak kemarin, Rabu 29 Desember 2021.
"(Penangguhan penahanan) sudah diajukan dan dikabulkan," kata dia kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.
Akses Instagram yang Disita Terkait Laporan Kartika Putri
Sebelumnya, polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus dugaan akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.
Dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dokter Richard Lee.
Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.
Advertisement