Ardi Bakrie Mengaku Sudah Jadi Manusia Lebih Baik, Minta Keringanan Vonis

Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Ardi Bakrie memohon keringanan vonis kepada majelis hakim. Berikut selengkapnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 19:01 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Ardi Bakrie memohon keringanan vonis kepada majelis hakim. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan hasil rehabilitasi yang sudah dijalaninya, di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor Jawa Barat.

"Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," kata Ardi saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Di mana selama jalani rehabilitasi narkoba, Ardi mengklaim telah banyak berubah. Dia yakin sudah menjadi sosok manusia baru yang lebih baik.

"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi. Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," ujar Ardi.

Dia pun merasa telah siap kembali menjalani kehidupannya baik sebagai seorang kepala keluarga. Juga siap kembali ke tengah masyarakat.

"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," kata Ardi.

Oleh karena itu, Ardi meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis nantinya sesuai tim asesmen terpadu (TAT) yang hanya merekomendasikan tiga bulan rehabilitasi.

"Saya juga mohon keringanan agar tidak tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," imbuh Ardi.

Terlebih, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Ardi dinyatakan telah pulih dari ketergantungan obat-obatan.

"Saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," tutur dia.

 


Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya