Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi rapor merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari jadi lembaga antirasuah yang ke-18. KPK diketahui berulang tahun ke-18 pada Rabu, 29 Desember 2021 kemarin.
"Pada hari ini, 30 Desember 2021, ICW menggelar akai teatrikal dengan judul 'Rapor Merah untuk 18 Tahun KPK," ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Aksi teatrikal digelar di halaman Gedung Merah Putih KPK. Menurut Adnan, ICW memberikan rapor merah kepada KPK lantaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu mengalami kemunduran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan oleh pimpinan KPK," kata dia.
Permasalah pertama yakni soal pemberhentian 57 pegawai KPK melalui asemen tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Adnan, pimpinan KPK sejatinya tak boleh memberhentikan pegawai lantaran dalam undang-undang disebutkan bahwa seluruh pegawai KPK harus ikut beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Adnan, momen alih status pegawai menjadi ASN dimanfaatkan pimpinan KPK melalui alasan hukum Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat tentang TWK. Dalam pelaksanaannya, bayak ditemukan persoalan dalam TWK.
"Hal ini setidaknya dinyatakan oleh Ombudsman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran HAM dalam TWK. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi dan putusan MK diabaikan oleh pimpinan KPK," kata dia.
Rapor merah kedua terkait dengan sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Permasalah ketiga yakni terkait dengan kinerja penindakan KPK yang dianggap buruk sepanjang lembaga antikorupsi itu berdiri. KPK era Firli, menurut Adnan, minim penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik," kata Adnan.
Gimik Politik Pimpinan KPK
Berdasarkan data yang dihimpun ICW, KPK pada 2021 ini hanya enam kali menggelat OTT. Menurut Adnan, jumlah ini terbilang paling sedikit dari operasi penindakan KPK di tahun-tahun sebelumnya.
"Misalnya tahun 2016 KPK melakukan OTT 17 kali, 2017 19 kali OTT, 2018 sebanyak 30 orang ditangkap, 2019 sebanyak 21 OTT, dan 2020 sebanya 7 OTT," kata Adnan.
Permasalahan keempat terkait kinerja pimpinan KPK yang dipenuhi dengan gimik politik. Menurut Adnan, pada 2020 saat KPK tengah disorot masyarakat atas gagalnya menangkap politikus PDIP Harun Masiku, justru Firli Bahuri menunjukkan aksi memasak nasi goreng.
Tak hanya itu, menurut Adnan, saat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membagikan sembako, Firli ikut dalam pembagian tersebut. Foto itu pun sempat viral di media sosial.
"Semestinya sebagai aparat penegak hukum, pimpinan KPK dapat menghindari seremonial-seremonial semacam itu," kata Adnan.
Permasalahan kelima berkaitan dengan belum tertangkapnya empat buronan kasus korupsi. "Keempat buronan yang masih menjadi pekerjaan rumah KPK yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku," kata Adnan menandasi.
Advertisement