Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha akan menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya hanya 0,8 persen.
"Kami sampaikan bahwa Apindo akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya terkait UMP," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).
Nurjaman menyatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran Gubernur Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
"Jadi, InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum melalui PTUN," tekannya.
Adapun, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.
"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keputusan Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Keputusan Gubernur tersebut.
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum.
Advertisement