Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengungkap jika dirinya pernah melakukan deal politik dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin soal dukungan kepada istrinya yang mau maju jadi Calon Bupati Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Mustafa ketika dihadirkan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi suap yang menyeret Azis Syamsuddin. Mustafa menyebut jika perjanjian itu sempat dibicarakan saat bertemu di Lapas Sukamiskin.
Advertisement
"Waktu itu, pada saat dia datang lagi mau pencalonan Bupati Lampung Tengah. Kebetulan istri saya diminta maju oleh masyarakat untuk menjadi bupati Lampung Tengah. Waktu itu kami bicara dan beliau selaku pengurus DPP Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPR," kata Mustafa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Mustafa menyebut jika Azis Syamsuddin mendukung istrinya menjadi bupati Lampung Tengah, maka akan membalas budi dengan mendukung Azis agar terpilih sebagai Anggota DPR pada periode selanjutnya.
"Kami berbincang-bincang seadanya istri saya jadi bupati. Dia berharap istri saya juga membantu untuk dia menjadi Anggota DPR lagi," katanya.
Perjanjian itu, lanjut Mustafa, memuat terkait surat rekomendasi Partai Golkar yang bakal dipastikan Azis diberikan kepada istrinya untuk menjadi kandidat calon Bupati Lampung Tengah kala itu.
"Berikan rekomendasi untuk apa?" tanya jaksa.
"Partai Golkar, rekomendasikan istri saya (sebagai bupati lampung tengah)," jawab Mustafa.
"Tadi ada perjanjian ya. Itu ada surat perjanjian terkait apa?" tanya kembali hakim.
"Ya perjanjian kalau istri saya jadi, dia nanti Partai Golkar urusan dia yang tanggung jawab. Istri saya bantu dia untuk jadi anggota DPR RI lagi," jelas Mustafa.
Bahkan, Mustafa mengaku jika perjanjian itu tidak hanya sebatas omongan, namun sampai dituliskan antar keduanya yang turut ditandatangan sebagai bukti kesepakatan.
"Saya suruh Pak Agus waktu itu untuk ngetik," ujar Mustafa.
"Ditandatangani terdakwa?" tanya Jaksa.
"Iya di ditanda tangani," jawabnya.
Namun Azis membantah jika dirinya pernah membicarakan perjanjian itu. Bahkan dia sempat menantang Mustafa untuk sumpah muhabalah.
"Saudara saksi menyampaikan dalam hal ini bahwa ada pertemuan kita berdua. Betul saudara saksi menyampaikan begitu?" tanya Azis Syamsuddin kepada Mustafa.
"Betul," jawab Mustafa yang bersidang secara daring dari Lapas Sukamiskin.
"Yakin saudara saksi?" lanjut Azis.
"Ya, betul," timpal Mustafa.
"Saudara saksi bersedia enggak untuk bersumpah bersama saya, mubahalah di antara kita?" kata Azis.
Azis Didakwa Menyuap Robin Pattuju
Belum Mustafa menjawab, ketua majelis hakim Muhammad Damis memotong untuk kemudian menyudahi perdebatan dan meminta Azis kembali melanjutkan pertanyaan yang lain.
"Cukup saudara terdakwa, ya, tanyakan saja kepada saksi ini. Nanti kita berikan penilaian keterangannya," ucap Damis.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uang tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement