Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan jika plafon KUR naik menjadi Rp 373,17 triliun pada 2022, dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Kemudian mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022.
Advertisement
Dengan rincian suku bunga KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan jika menyambut 2022, Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dan merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.
Ini antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.
Kemudian perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta.
Serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan KUR, terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022.
Selain itu, Penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Menko Airlangga.
Kinerja KUR
Relaksasi kebijakan KUR dinilai berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp 11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp 23,7 triliun pada tahun 2021.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target 2021.
Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 373,35 triliun.
Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.
Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp 220 triliun meningkat menjadi Rp 253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.
Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp 285 triliun.
Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.
Advertisement