Ada Ganjil Genap hingga Buka Tutup Jalan Saat Malam Tahun Baru ke Objek Wisata Banten

Polda Banten akan menerapkan ganjil genap, contra flow, hingga buka tutup arus lalu lintas, untuk mengurangi kepadatan masyarakat di lokasi wisata. Setiap objek wisata, dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas maksimumnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 31 Des 2021, 11:32 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Kamis, 30/12/2021). (Dokumentasi Polda Banten).

Liputan6.com, Serang - Polda Banten akan menerapkan ganjil genap, contra flow, hingga buka tutup arus lalu lintas saat libur tahun baru. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan masyarakat di lokasi wisata. Setiap objek wisata, dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas maksimumnya, sesuai instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021.

"Agar ganjil genap diberlakukan di jalur destinasi wisata, dilapis dengan buka tutup dan contra flow untuk mengurangi kepadatan jalur. Kapasitas masyarakat di tempat wisata tidak lebih dari ambang batas 75 persen," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dalam keterangan resminya, Jumat (31/12/2021).

Seluruh Polres di bawah Polda Banten akan menggelar apel pengamanan dan kesiap siagaan pengamanan libur tahun baru pada Jumat sore, 31 Desember 2021, untuk mengecek kesiapan personel dan peralatan yang akan digunakan untuk penjagaan malam pergantian tahun hingga libur tahun baru.

Kapolda Banten mewajibkan setiap objek wisata dan tempat keramaian menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, gerai vaksin covid-19 di jalur dan destinasi wisata harus disediakan untuk memvaksin masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

"Gerai vaksin di pos-pos pelayanan untuk memvaksin warga yang saat berwisata namun belum lengkap divaksin," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:


Pakai Pengeras Suara Ingatkan Prokes Covid-19

Personel Polda Banten wajib melakukan patroli rutin di tempat keramaian, untuk menghindari kerumunan dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi prokes Covid-19.

Setiap tim yang berpatroli wajib membawa alat pengeras suara untuk memudahkan menyampaikan sosialisasi prokes ke masyarakat. Masker juga harus dibagikan ke warga yang tidak memakai masker.

"Gunakan alat pengeras suara untuk mengimbau warga tetap disiplin prokes dan koordinasikan dengan baik agar Satgas Covid-19 Pemda dapat memberikan sanksi disiplin bagi pelanggar prokes," jelasnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya