Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan rumah milik Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang juga Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR).
"(Yang disita) antara lain tanah dan bangunan rumah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Ali tidak menjelaskan secara detail luasan tanah dan lokasi rumah yang disita. Namun diduga penyitaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, KPK menetapkan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang juga Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menjerat Wawan dengan pasal TPPU berdasarkan kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Wawan selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017.
"Tim penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Ali mengatakan, Wawan diduga menempatkan atau mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset-aset Wawan yang diduga dihasilkan dari korupsi kini sudah disita tim penyidik.
"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali.
Wawan sudah lebih dahulu dijerat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Wawan dijerat bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Terima Total Suap Rp 57 Miliar
Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu dan gratifikasi yang masih dihitung.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Advertisement