Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku senang dengan kinerja yang dilakukan anak buahnya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Catatan Kejagung, bidang Datun telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp421,4.
Bidang Datun juga telah melakukan pemulihan uang negara senilai Rp3,5 triliun.
Advertisement
Jaksa Agung mengatakan, saat ini fungsi datun yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion. Dia pun memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan. Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.
"Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran, hingga masih maraknya kasus tindak pidana. Dengan dilakukannya legal audit, maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Selain itu, Jaksa Agung meminta kepada jajaran di bidang Datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi datun yang lainnya. Seperti memaksimalkan kewenangan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas atau yayasan.
Pendanaan Aksi Terorisme
Menurut dia, marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang. Misalnya, kata dia, yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
"Sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut, ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan," tegas dia.
Arahan Jaksa Agung terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disampaikan oleh Jaksa Agung pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021.
Acara ini dihadiri juga oleh Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase/perwakilan Kejaksaan di luar negeri.
Advertisement