Liputan6.com, Jakarta Belajar dari gelombang kedua COVID-19 varian Delta dan menghadapi Omicron, Indonesia melakukan peningkatan penjagaan di pintu-pintu perbatasan kedatangan internasional dan optimalkan karantina. Apalagi kasus Omicron ditemukan lebih banyak pada pelaku perjalanan dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menegaskan, Indonesia harus tetap waspada terhadap varian baru COVID-19, termasuk Omicron yang juga menyebarluas bersamaan dengan Delta.
Baca Juga
Advertisement
"Kita memang tidak bisa menyalahkan bahwa bagaimanapun juga virus varian baru ini (Omicron) bisa masuk. Kendati kita sudah pengalaman dengan varian Delta di bulan Juni, Juli, Agustus 2021, tetapi karena virus ini juga varian baru, tentu kita harus benar-benar menjaganya dan mewaspadainya," tegas Alex saat memberikan keterangan pers, ditulis Jumat (31/12/2021).
"Jangan sampai mengulangi kejadian seperti di bulan Juli (saat dilanda varian Delta). Oleh karena itu, perlu kerja sama dari seluruh masyarakat."
Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), varian Omicron sudah bertransmisi di beberapa negara. Selain di 11 negara yang ada di Afrika, penyebaran Omicron menyebarluas di Eropa dan negara di Asia Tenggara.
Bahkan WHO mewanti-wanti, penyebaran varian Omicron yang luas kian meningkatkan lonjakan pasien rawat inap, dan berujung pada terjadinya 'tsunami' COVID-19.
"Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga kewaspadaan agar tidak bisa lolos melalui pintu pintu masuk yang sudah kita atur dan sudah dijaga dengan ketat. Ini harus memerlukan kerja sama yang baik, kerja yang produktif dan kolaboratif," jelas Alex.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Jaga Perbatasan dengan Fungsikan Karantina
Upaya kerja sama menghadapi varian baru COVID-19, menurut Alexander Ginting dapat membuat tugas pokok dalam menjaga dan mengamankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Level 2 maksimal.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada Juli yang lalu, kita berada di PPKM Darurat, yang mana kasus COVID-19 di atas 500.000-an. Di samping kasus harian yang begitu tinggi, diikuti juga dengan angka kematian dan rumah sakit yang tinggi," terangnya.
"Dalam beberapa minggu dan bulan ini bisa kita lalui dan sekarang kita berada di PPKM Level 1 dan 2, termasuk di Jawa Bali maupun luar Jawa dan Bali."
Alex kembali menekankan, upaya Pemerintah yang telah dilaksanakan adalah menjaga pintu masuk kedatangan di bandara-bandara, pelabuhan laut, termasuk Pos Perbatasan Darat. Salah satu penjagaan tersebut, yakni dengan melaksanakan fungsi karantina.
"Karantina ini penting. Dengan karantina, kita bisa mengamati, apakah seseorang yang tadinya tidak bergejala menjadi sakit atau tidak. Atau bagi mereka yang bergejala, apakah mereka menjadi positif atau tidak," jelas Alex.
"Inilah gunanya karantina. Karantina ini mengumpulkan mereka yang datang dari negara terjangkit atau dari negara luar untuk diamati. Kemudian dilihat perkembangannya, apakah dia menjadi sakit atau (hasil) laboratoriumnya positif."
Advertisement
Proses Karantina Saat Tiba di Indonesia
Alexander Ginting menjelaskan proses karantina pelaku perjalanan. Ketika yang bersangkutan positif COVID-19, maka dipindahkan ke ruang isolasi. Pemerintah menyiapkan juga menyebabkan ruang isolasi dan ruang karantina.
Proses karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus karantina 10 hari, tapi kalau WNI yang datang dari negara terjangkit Omicron, karantina 14 hari. Sementara itu, Warga Negara Asing, tetap 10 hari, tapi dari negara terjangkit Omicron, dia tidak diperbolehkan masuk Indonesia.
"Misalnya dari Lesotho, Mozambik, Afrika Selatan, Malawi ini tidak bisa masuk. Kemudian sekarang dipertimbangkan juga negara Inggris, Norwegia karena sudah terjadi transmisi di negara tersebut," jelas Alex.
"Oleh karena itu, dari aspek kewarganegaraan dilihat, apakah dia sudah memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia atau tidak. Jadi sebelum berangkat, ada tes PCR 3 x 24 jam, vaksinasi sudah lengkap. Demikian juga untuk Warga Negara Indonesia."
Setibanya di Indonesia, lanjut Alex, pelaku perjalanan akan dilihat latar belakangnya, khususnya WNI. Kalau yang bersangkutan pelajar/mahasiswa, pegawai negeri atau orang-orang tertentu untuk tujuan-tujuan tertentu, maka diperbolehkan karantina di tempat yang sudah disiapkan Pemerintah, misal Wisma Atlet Pademangan.
"Tapi bagi mereka yang jalan-jalan, tourism, yang berbisnis, tentu Pemerintah sudah bekerja sama dengan kementerian, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bekerja sama dengan lintas lembaga dan kementerian lainnya dengan tempat akomodasi karantina, yaitu hotel," tuturnya.
Infografis Lolosnya Pasien Positif Omicron dari Karantina Wisma Atlet
Advertisement