Kasus IPDN, 2 Eks Petinggi Waskita Karya Dicecar soal Aliran Uang ke Kemendagri

KPK menelusuri aliran uang korupsi yang diduga diterima beberapa pihak di Kemendagri dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2021, 14:20 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang korupsi yang diduga diterima beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa dua mantan pegawai PT Waskita Karya bernama Tukijo dan Anjar Kuswijarko, serta seorang PNS bernama M Rizal.

Mereka dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan penelusuran, Tukijo merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko merupakan bekas SVP Production Control Division PT Waskita Karya.

Teranyar, Anjar Kuswijanarko diketahui menjabat Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road.

"Para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan, ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Adi Wibowo hingga kini belum ditahan tim penyidik KPK. Pasalnya, saat proses pemanggilan sebagai tersangka pada November 2021, Adi Wibowo tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. KPK bakal segera memanggil Adi.


KPK Tahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko. Dono ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/11/2021).

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, Dono akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam rutan KPK.

Dono sudah dijerat KPK dalam kasus ini sejak 2018. Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu.

Untuk Dudy Jocom saat ini tengah menjalani pidana 4 tahun penjara. Sementara Adi belum ditahan dengan alasan sakit. KPK menyebut ketiga orang diduga merugikan keuangan negara Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya