Polisi Tetapkan Artis CA dan 3 Muncikari Tersangka Prostitusi

Polisi menangkap artis CA di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat terkait kasus prostitusi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Des 2021, 16:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebritis berinisial CA. Kini artis CA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain CA, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka prostitusi. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai muncikari yang menjajakan artis CA kepada pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, artis CA bersama tiga muncikari tersebut ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.

"Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari tersebut untuk dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.

"(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut," beber Zulpan.


Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi mengungkapkan, artis CA yang ditangkap terkait kasus prostitusi berprofesi sebagai pemain sinetron. Hal itu diakui CA saat ditangkap.

"Dia artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Made.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya