Liputan6.com, Jakarta - Sosok pengguna jasa artis Cassandra Angelie atau CA (23) dalam kasus prostitusi masih misterius. Polisi masih menyembunyikan identitas pelanggan artis sinetron Ikatan Cinta itu yang ditangkap saat penggerebekan.
Zulpan hanya menyebut pelanggan artis CA bukan dari kalangan selebritas atau pejabat. "Bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah. (Pejabat) juga bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjawab pertanyaan awak media, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Zulpan menerangkan, Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 sekali kencan. Selama terjun ke dunia prostitusi, Cassandra Angelie sudah melayani 5 orang tamu.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali kemudian tarif Rp 30 juta," tandas dia.
Zulpan menerangkan, KK (24), R (25) dan UA (26) selaku muncikari memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan Cassandra Angelie secara seksual.
"Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada saudari CA," terang dia.
Cassandra Angelie Ditangkap di Hotel
Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.
Zulpan menerangkan, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.
Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," ujar dia.
Zulpan menerangkan, penyidik menggerebek salah kamar hotel dan menemukan Cassandra Angelie sudah dalam keadaan tanpa busana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar dia.
Selain menangkap Cassandra Angelie, turut disita ponsel, dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prostitusi telah bukti seperti percakapan.
Advertisement
4 Tersangka
Zulpan menerangkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cassandra Angelie, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang itu adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terang dia.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis.
Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.