Malam Tahun Baru, Polisi Siap Patroli ke Restoran, Kafe, dan Bar Pukul 22.00 WIB

Sambodo mengingatkan, selama malam pergantian tahun baru nanti tidak ada tempat publik yang boleh beroperasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Des 2021, 20:08 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, penyisiran pascadimulainya crowd free night (CFN) akan dilakukan satuan gabungan pukul 22.00 malam ini. Satuan tersebut terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP DKI Jakarta.

"Jadi setelah kita tutup (CFN dimulai pukul 22.00) akan ada tim tersendiri gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang akan sisir satu per satu tempat-tempat umum, public space, kafe, restoran dan sebagainya," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Sambodo mengingatkan, selama malam pergantian tahun baru nanti tidak ada tempat publik yang boleh beroperasi. Semua harus sudah tutup sebelum pukul 22.00.

"Untuk memastikan bahwa jam 22.00 mereka sudah close bill sudah beres-beres dan last order pukul 22.00 sudah bayar sehingga diharapkan pukul 23.00 semua lokasi sudah sepi dari pengunjung," tegas Sambodo.


Cegah Penularan Covid-19

Sambodo menjelaskan, larangan tempat publik beroperasi semata mencegah penularan Covid-19, khususnya varian Omicron. Karenanya dia meminta dengan sangat kepada publik Jakarta untuk tidak ada yang menyelenggarakan acara di malam pergantian tahun nanti.

"Malam pergantian tahun pukul 00.00 tak ada perayaan. Kami (polisi) usaha agar semua kawasan sepi dan tak bisa dilewati baik oleh pengendara sepeda motor, mobil, sepeda, maupun pejalan kaki," pungkas Sambodo.


Crowd Free Night Berlaku di 11 Kawasan di Jakarta Selama 2 Hari

Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night selama malam tahun baru. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, penutupan dilakukan selama dua hari, 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

"Crowd free night kami lakukan selama dua hari, hal ini mengantisipasi kerumunan yang akan terjadi di dua hari tersebut," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo menjelaskan, teknis pemberlakuan crowd free night dilakukan mulai dari pukul 22.00-04.00 WIB dengan pengerahan total 4.000 personel gabungan. Kemudian bagi pelanggar, tidak ada sanksi tilang dan hanya dilakukan putar balik. Sambodo berharap, aturan ini dapat ditaati bersama, semata memutus mata rantai Covid-19.

"Semua demi pencegahan virus covid, karena varian Omicron sudah beredar melalui transmisi lokal tidak lagi dari luar negeri sehingg kita perketat hal itu," dia menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya