Liputan6.com, Jakarta - Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan. Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin oprasional pesantren tersebut.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (Ijop) pesantren dicabut dan saya juga minta hukum berat pelaku," katanya, Jumat (31/12/2021).
Dia mengatakan pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah tersebut. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dan Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," sambungnya.
Baca Juga
Advertisement
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tandasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pencabulan Terhadap Santriwati
Untuk diketahui seorang pemilik sekaligus pengajar pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, inisial MS (50) ditangkap polisi kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang diri di kamar mandi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempatnya mengajar. Setelah menjalani pemeriksaan dan cukup alat bukti, statusnya ditetapkan tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, perbuatan itu terjadi di asrama putri saat libur puasa, April 2021. Banyak santri pulang kampung, sementara korban inisial S (19) memilih menetap di ponpes bersama beberapa temannya.
"Ketika asrama sepi, tersangka mencabuli korban sebanyak satu kali. Saat kejadian, korban masih berusia 18 tahun," ungkap Indra, Kamis (30/12).
Dua bulan kemudian, korban mengabari tersangka tidak datang bulan lagi. Tak ingin bertanggung jawab, tersangka justru menyebut kondisi itu karena korban mengidap suatu penyakit, bukan hamil.
"Tanggal 21 Desember kemarin, korban melahirkan seorang diri di kamar mandi ponpes," ujarnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement