Liputan6.com, Jakarta Polri mencatat terjadi peningkatan dalam penyelesaian masalah atau kasus sebesar 6,1 persen. Lalu, dalam penegakan hukum ini terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara dibanding tahun 2020 sebanyak 275.903 perkara.
"Kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Namun ditingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Dengan adanya penurunan dan peningkatan tersebut, Polri mengubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan secara restorative justice. Khususnya terhadap kasus yang dirasa tak perlu dinaikkan hingga ke kursi pesakitan atau pengadilan.
"Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
"Hanya karena kepastian hukum berjalan, akhirnya bermunculan kasus memunculkan pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khsususnya masyarakat kecil," sambungnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tingkat Kejahatan 2021
Dalam paparannya itu, tercatat kejahatan yang paling dominan sepanjang 2021 yakni kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara, selanjutnya diikuti kejahatan transnasional sebanyak 40.562 perkara.
Lalu, untuk kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara dan implikasi kontijensi sebanyak 762 perkara.
"Kejahatan konvensional 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan diikuti kejahatan transnasional yaitu 45.425 perkara atau 18 persen," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement