Kemenag Tegaskan Penetapan 9 Kiai Sebagai Majelis Masyayikh Sudah Sesuai Prosedur

Para bakal calon anggota Majelis Masyayikh itu dipilih berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam. Diantaranya harus menguasai Ilmu Falak dan Sastra Arab.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2022, 10:38 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, pengukuhan Majelis Masyayikh tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama. Penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1).

Dhani menjelaskan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

"AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam," bebernya.

Selanjutnya, kata Dhani, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani. Kemudian memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

"AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam," bebernya.

Dia merinci ilmu rumpun ilmu agama islam mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

Dhani juga menjelaskan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

"AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh," pungkasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


9 Nama Kiai Masyayikh

9 Nama Majelis MasyayikhBerikut ini sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh:

1. KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat)

2. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah)

3. Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur)

4. KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh)

5. Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat)

6. Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah)

7. KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten)

8. Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur)

9. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya