Liputan6.com, Bandung - Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Arif Rachman mengatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith bertambah menjadi 50 orang.
Baca Juga
Advertisement
"Saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang serta 6 item barang bukti yang disita," kata Arif dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Sabtu (1/1/2022).
Lebih jauh Arif mengatakan, dalam penanganan untuk mempermudah identifikasi, para saksi dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu klaster Bandung yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal dengan total 15 saksi.
Selanjutnya ada klaster Garut dimana total saksi yang berhasil diperiksa 10 orang.
"Kemudian, saksi pelapor masih tetap orang dan saksi ahli pun masih tetap 21 orang," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita bertambah dari klaster TKP Garut berupa satu item handphone dan satu item flashdisk dari TKP Bandung.
"Semua barang bukti digital yang telah disita, telah dikirimkan ke laboratorium digital forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Arif.
Arif mengatakan, pihaknya berencana menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith ini. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Pemanggilan Bahar bin Smith
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos) yang dilakukan Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Meski telah masuk ke tahap penyidikan, status Bahar bin Smith masih sebagai saksi.
Setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar. Surat panggilan telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (3/1/2022).
Adapun kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.
Polda Jabar kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement