Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan tahun 2021 menjadi momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia. Ia mengatakan Kejaksaan Agung melakukan kiprah nyata dalam tahun 2021.
“Penanganan tindak pidana umum sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 SPDP perkara dan telah di eksekusi sebanyak 94.461 perkara, mayoritas perkara didominasi oleh tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Sabtu (1/1/2022).
Sementara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir atas kontribusi pengungkapan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara korupsi dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih. Antara lain penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 21,2 triliun dan USD $763.080 serta SGD S$ 32.900. Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 415,6 miliar.
Baca Juga
Advertisement
“Kita juga Membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ujarnya.
Burhanuddin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp 162,5 triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.
Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara. “Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujar Burhanuddin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Terdakwa Asabri Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan. Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp 255,5 miliar.
“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp 920 miliar,” ujarnya.
Burhannudin menambahkan sejumlah upaya telah dilakukan guna mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mulai dari Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen. Kemudian Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp 691 triliun.
"Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum ” tambahnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di antaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,5 triliun.
Advertisement