Bongkar Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, Jaksa Agung Puji Erick Thohir

Kejaksaan Agung selama 2021 ini telah menangani 1.852 perkaran dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jan 2022, 18:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas kontribusinya dalam hal penanganan perkaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Utamanya dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).

"Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, bapak Erick Thohir atas kontribusi dan kerjasamanya. Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero)," ujar Burhanuddin dalam siaran pers akhir tahun Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu (1/1/2021).

Selanjutnya, Burhanuddin mengutarakan, Kejaksaan Agung selama 2021 ini telah menangani 1.852 perkaran dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana.

Capaian lainnya, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 21,2 triliun dan USD 763.080, serta SGD 32.900. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 415,6 miliar.

Itu terdiri dari pendapatan yang sitaan/rampasan sebesar Rp 4 miliar, pendapatan yang pengganti senilai Rp 145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp 46,8 miliar, hingga pendapatan denda sebanyak Rp 38,1 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Prestasi

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (dok Kejaksaan Agung)

Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung juga telah menorehkan prestasi selama 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Diantaranya adalah, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 421,4 miliar, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,5 triliun," terang Burhanuddin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya